Interaksi Terkini

permisi saya mau tanya, kami membeli rumah di perumahan di daerah karangploso di tahun 2019 dan baru diserah terimakan di tahun 2023, semua tagihan pajak hingga tahun 2023 sudah dibayar, saat ini kami mau membayar pajak PBB rumah tersebut. namum pajaknya belum dibalik nama dan belum dipecah. apa yang harus kami lakukan? biar kami bisa membayar pajak PBB hanya untuk rumah kami saja. terimakasih sebelumnya

Tanggapan

Halo, sobat taat pajak, terimakasih atas atensinya. Untuk bisa membayar pajak atas nama sendiri bisa melakukuan pengajaun mutasi dengan syarat: fc ktp, fc sppt, fc kepemilikan tanah, mengisi form mutasi, mengisi spop/lsop. Untuk mendapatkan form bisa lgs kepelayanan PBB yang ada di Kantor Malang atau Kepanjen atau di Kantor UPT BAPENDA terdekat. Semoga membantu.



Mohon informasi, apabila balik nama SHGB dari BPN baru selesai proses bulan ini (November 2024), apakah PBB otomatis juga berubah nama nya untuk Tahun 2025, atau harus mengajukan permohonan mutasi subjek PBB dahulu di bulan November 2024 ini? terima kasih

Tanggapan

Halo, sobat taat pajak, terimakasih atas atensinya. Untuk PBBnya tetap harus diajukan terlebih dahulu utk bisa berubah nama, pengajuannya bisa dilakukan tahun depan. Untuk persyaratannya adalah fc ktp, fc sppt, fc kepemilikan tanah, form pengajuan. Semoga membantu.



Ijin tanya terkait tata cara balik nama pajak bumi dan bangunan?

Tanggapan

Halo, sobat taat pajak, terimakasih atas atensinya. Untuk tata cara balik nama PBB, syaratnya adalah fc ktp, fc sppt, fc kepemilikan tanah, serta mengisi form balik nama. Untuk pengajuannya bisa di kantor desa, kantor UPT, ataupun langsung datang ke pelayanan pajak daerah baik di kantor Malang ataupun di kantor Kepanjen. Semoga membantu.



Selamat malam Bapak Bupati mohon ijin menyampaikan uneg2 terkait pembayaran PBB tahun pajak 2023 lalu oleh pihak Kantor desa rembun kecamatan dampit tapi setelah kami cek pada laman pembayaran digital ternyata belum terbayarkan dan terkena pinalti. Apakah dana pembayaran PBB dari masyarakat khususnya warga desa rembun yg dibayar/ditagih kantor desa belum dibayarkan ke Bapenda ? Mohon diusut tuntas jangan sampai terjadi seperti dulu kasus agraria...terima kasih sebelumnya

Tanggapan

Halo sobat taat pajak. Terimakasih atas atensinya. Terkait hal tersebut silahkan bisa dikonfirmasikan langsung ke desa yang bersangkutan perihal belum disetorkannya pembayaran PBB tahun pajak yang dimaksud.



Assalamualaikum, mohon izin untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan permasalahan di perumahan Kresna asri wagir yang terletak di jl Kresna desa sidorahayu kecamatan wagir. terdapat permasalahan terkait dengan penetapan harga penggunaan air yang dikelola pihak perumahan. sebagai contoh rumah saya dikenanakn biaya 96.500 untuk penggunaan 18m3. Sebagai informasi juga perumahan kami adalah rumah subsidi yang berarti perumahan itu ditujukan kepada masyarakat menengah atau menengah kebawah namun mengapa harga pemakaian air yang dikelola perumahan harga nya sangat tinggi jika dibandingkan dengan perumahan subsidi lain. Tarif itu adalah Tarif baru. Kami merasa pihak perumahan melakukan kenaikan tarif secara sepihak tanpa ada komunikasi dengn warga Hingga saat ini pihak perumahan tidak ada komunikasi yang baik kepada warga, mohon kiranya untuk dilakukan mediasi, pendampingan terhadap permasalahan kami. Terimakasih.

Tanggapan

Terimakasih atas atensinya, saudara. Mohon maaf Bapenda tidak menangani tarif air di perumahan. Kami sarankan agar saudara berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan.