Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Saya ingin mengajukan buka blokir PBB saya. Namun PBB saya atas nama developer perumahan. Apakah saya harus menggunakan surat kuasa dan ktp/kk dari de
Terimakasih atas atensinya saudara bisa membuka Aplikasi SIPANJI.Id dan bisa mengklik pengaduan melalui WA PBB
Terimakasih atas atensinya saudara Apabila semua berkas sudah lengkap dan sesuai, serta aplikasi dalam kondisi normal, maka proses pengurusan BPHTB sampai dengan diterbitkannya kode bayar maksimal 15 (lima belas) hari kerja.
Terimakasih atas atensinya . mohon NOP saudara di kirimkan agar kami bantu mengecek kendalanya apa. atau saudara bisa datang langsung ke kantor BADAN PENDAPATAN DAERAH di Jl.Raden Panji No 158 Kepanjen
Terimakasih atas atensinya, Saudara bisa datang langsung untuk mengurus PBB asli , cetak atau cek PBB aslinya dipelayanan PBB-P2 di Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen
Dengan membawa AJB dan NOPnya
Terimakasih atas atensinya Nomor pelayanan PBB-P2 Tlp. 081215553765 BPHTB Tlp. 082230475417 PDRD Tlp. 081332242634
Terimakasih atas atensinya saudara bisa membayar tagihan PBB-P2 di Indomaren, alfamaret atau BANK JATIM dengan membawa SPPT dan memberikan Nomor Objek Pajak
Terimakasih atas atensinya silahkan hubungi nomor pelayanan PBB-P2 081215553765
Terimkasih atas atensinya untuk membuktikan bahwa tanah tersebut milik kakek saudara harus ada tanda bukti sertifikat atau AJB Kemudian untuk mendapatkan SPPT lagi persyaratanya fc KTP, FC Sertifikat/ AJB /Surat keterangan dari desa dan mengisi fom yang di siapkan BAPENDA. Saudara bisa datang di kantor pelayanan di Jl. Raden Panji No 158 Kepanjen
Terimakasih atas atensinya saudara . untuk pengajuan SPPT Persyaratanya fc. KTP Fc. sertifikat/ AJB Dan mengisi fom yang kami sediakan silahkan datang di kantor kami Jl Raden Panji No 158 Kepanjen
Terimakasih atas atensinya Untuk pengajuan buka blokir PBB persyaratanya KTP dan bukti kepemilikan sesuai nama yg di SPPT (developer perumahan) saudara bisa datang langsung di kantor kami di Jl.Raden Panji No 158 Kepanjen