Bupati Malang hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
KEPANJEN-Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritasdan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 berlokasikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (15/7) siang.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritasdan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dibuka secara langsung oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok, M.H.I.
Dalam sambutannya Bupati Malang menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD(KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2027, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2027.
“Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah meliputi kondisi ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaian sasaran pembangunan tahun 2027 sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2029,” tutur Bupati Malang
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 juga memperhatikan arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
“Sinkronisasi tersebut penting agar kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arah pembangunan nasional, sekaligus mampu menjawab dinamika perekonomian global, tantangan fiskal nasional, dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Malang,” jelas Bupati Malang
Sesuai dengan penahapan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMDKabupaten Malang Tahun 2025–2029, maka Tema Pembangunan Tahun 2027 yang tertuang dalam dokumen RKPD Kabupaten Malang Tahun 2027 yaitu: “Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.
Sebagai bentuk aktualisasinya, implementasi kebijakan pembangunan diarahkan dengan meningkatkan ketahanan ekonomi melalui penguatan sektor-sektor lokal, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sosial, serta pengembangan kota sekunder seperti Karangploso, Pakisaji, dan Singosari.
Hal ini dipadukan dengan arah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup pembangunan fasilitas umum strategis seperti Alun-alun Kepanjen dan kampus pendidikan tinggi, serta pengembangan konektivitas wilayah melalui sistem transportasi regional. Tema pembangunan tahun 2027 beserta fokus, prioritas, dan sasaran pembangunan tersebut menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Dengan demikian, kebijakan penganggaran tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan target-target pembangunan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029,” tandas Bupati Malang
Selanjutnya, berkaitan dengan arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, izinkan saya menyampaikan beberapa pokok kebijakan sebagai berikut.
Pertama, Kebijakan Pendapatan Daerah.
Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan secara terukur, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan masyarakat.
“Sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional dalam KEM-PPKF Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kualitas Pendapatan Asli Daerah, penguatan tata kelola pendapatan, serta optimalisasi pemanfaatan seluruh potensi ekonomi daerah sebagai fondasi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Bupati Malang
Kedua, Kebijakan Belanja Daerah.
Selain menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 juga diarahkan agar kualitas belanja daerah semakin produktif, efisien, tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan pembangunan, dan berorientasi pada hasil (outcome) sesuai arah kebijakan fiskal nasional, sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Ketiga, Kebijakan Pembiayaan Daerah
Kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, memperkuat stabilitas struktur APBD, serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent fiscal management), akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan fiskal.
Dalam penyusunan kebijakan pembiayaan yaitu kaitannya dengan besaran defisit anggaran dan penentuan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari estimasi SiLPA yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran tersebut telah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang batasan defisit APBD.
“Arah kebijakan pembiayaan tersebut juga sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam KEM-PPKF Tahun 2027 yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan fiskal, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta memperkuat sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Bupati Malang
Demikian pokok-pokok Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027 yang dapat saya sampaikan. Semoga Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini dapat segera dibahas secara cermat, objektif, konstruktif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme serta tahapan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan Rancangan KUA dan PPAS ini benar-benar mampu menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mendukung pencapaian tema, prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2027 sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029,” pungkas Bupati Malang (Prokopim/Yus)