TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah,  Badan Pendapatan Daerah merupaka unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

  1.     Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah;
  2.     Penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten dan pelayanan umum di bidang pendapatan daerah;
  3.     Pelaksanaan, perencanaan program dan kegiatan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan daerah;
  4.     Penetapan besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5.     Pelaksanaan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6.     Pembukuan dan Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Asli Daerah.
  7.     Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang pendapatan;
  8.     Pelaksanaan urusan rumah tangga dan ketata usahaan;
  9.     Pembinaan Teknis Pemungutan kepada UPT Pendapatan; dan
  10.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan yang berkaitan dengan tugasnya.