Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang awalnya adalah bagian dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Kabupaten Malang
(Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset)
Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dibentuklah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
(Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Malang No. 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Kabupaten Malang)