Ayoo Rekk Bayar PBB
Ayo Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo! Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Tengah mengingtkan wajib pajak Kabupaten Malang untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum masa jatuh tempo 31 Agustus 2021. Sesuai keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/224/KEP/35.07.013/2021 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Tahun 2003 Sampai Dengan Tahun 2020. Dalam Surat Keputusan Tersebut di jelaskan bahwa:
- Pembayaran atas Pajak terutang sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 diberikan pengurangan sebesar 30%,
- Pembayaran atas Pajak terutang sampai dengan tanggal 30 Juli 2021 diberikan pengurangan sebesar 20%,
- Dan pembayaran atas Pajak terutang sampai dengan tanggal 30 November 2021 diberikan pengurangan sebesar 10%.
Pengurangan pembayaran pajak terutang dimaksud tanpa ada adanya permohonan dari wajib pajak ataupun syarat dan ketentuan lainya. Dengan adanya pengurangan Pajak Terutang PBB P2 ini diharapkan masyarakat kabupaten Malang dapat menelesaikan administrasi pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Pembayaran Pajak PBB P2 dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan PBB P2 di Jalan Panji no.158 Kepanjen atau juga dapat dilakukan di kantor kas Bank Pembangunan Daerah Jawa timur di seluruh unit cabang yang tersebar di Kabupaten Malang. Ayooo Rekk…. Bayar Pajak!! Pajak Dari Rakyat untuk Rakyat.