SELAMAT MEMPERINGATI HARI PAJAK NASIONAL
HARI PAJAK NASIONAL, Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep -313/Pj/2007 tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam lampiran Surat Keputusan Ditjen Pajak tersebut,dipaparkan mengenai latar belakang ditetapkanya Hari Pajak.
Kata Pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan pada Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua” : Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang- undang. Sejak tanggal 14 Juli 1945 itu, urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapatkan pembahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber- sumber penerimaan utama Negara.
Atas dasar itu, tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan 14 Juli sebagai hari jadi diniai akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu sumber utama kekuatan Negara. Selain dimaksudkan sebagai peringatan penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia, peringatan Hari Pajak juga dimaksudkan untuk mengunggah kesadaran masyarakat Indonesia akan peran penting pajak untuk membangun Negara dan mendukung jalanya pemerintahan. Selain itu, pajak juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan Negara Indonesia.
Ayoo... warga Kabupaten Malang Bayar Pajak Daerah Ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang. " Warga Taat Pajak Warga Hebat!!"