Detail Berita

SOSIALISASI PERPAJAKAN

Sosialisai Perpajakan Daerah dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang di Kecamatan Ampelgading, tentang cara pengajuan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan permasalahannya. SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB  tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
Jika sudah menerima SPPT, Anda perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT. Sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Rahmat Hamid, S.Kom, Kasubid Pelayanan PBB dan Bapak Sunari, S.Sos, Kepala UPT Badan Pendapatan Turen.
#pbb #spptpbb #2019 #pajak #pajakdaerah #sosialisasi #desa #kecamatan #bapendakabmalang #pelayanan .
.
@uptbapendasgs
@uptdpendapatan_tumpang
@upt_bapenda_ngantang
@bapenda.uptkepanjen
@upt_pendapatan_bululawang
@uptbapenda_pagak
@uptbapendakepanjen

Berita Lain