PBJT Atas Tenaga Listrik
Halo, Sobat Taat Pajak!
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai Tanggal 1 Januari 2024 Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Malang berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
Dengan taat membayar tagihan listrik tepat waktu, sobat Bapenda juga taat dalam pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik.
Taat Pajak Menuju Malang Makmur.